Buntut Demo Bupati Jeneponto, Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Pengurus HMI Cab. Jeneponto ke BADKO HMI Sulsel

    Buntut Demo Bupati Jeneponto, Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Pengurus HMI Cab. Jeneponto ke BADKO HMI Sulsel
    Saiful, SH.MH dan Partners selaku Kuasa Hukum Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Pengurus BADKO HMI Sulsel terkait keabsahan status kepengurusan HMI Cabang Jeneponto.

    JENEPONTO, SULSEL - Saiful dan Partners selaku Kuasa Hukum Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Pengurus BADKO HMI Sulsel terkait keabsahan status kepengurusan HMI Cabang Jeneponto pada Selasa 13 April 2026.

    Saiful menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok massa pada 7 April 2026 lalu yang diduga mengandung unsur tindak pidana.

    Ia menyebut, adapun poin-poin utama dalam rilis resmi ini, yakini. 

    Dugaan kepengurusan daluwarsa herdasarkan data dan informasi yang dihimpun tim hukum, masa jabatan kepengurusan HMI Cabang Jeneponto di bawah kepemimpinan saudara Gunawan, dkk diduga kuat telah berakhir (daluwarsa) sejak tahun 2025.

    Selain itu, kata dia, dasar uukum organisasi sebagai korporasi merujuk pada Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dikategorikan sebagai Korporasi (kumpulan terorganisasi dari orang baik berbadan hukum maupun tidak). Berdasarkan Pasal 46 KUHP, suatu tindakan hanya dianggap sah sebagai tindakan organisasi jika dilakukan oleh pengurus yang memiliki kedudukan fungsional yang bertindak untuk dan atas nama organisasi tersebut.

    "Melalui surat nomor 016/SAL & PARTNERS/IV/2026 yang resmi, kami layangkan hari ini dan kami kuasa hukum meminta penegasan dari BADKO HMI Sulsel mengenai legitimasi mereka dalam bertindak mengatasnamakan organisasi per April 2026, " tegas Saiful dalam keterangan resminya kepada Indonesiasatu, Selasa (13/4). 

    Menurutnya, jika mandat telah berakhir, maka kapasitas hukum mereka untuk mewakili HMI telah hilang.

    Tak hanya itu, lanjut Saiful, potensi tindak pidana penggunaan Identitas tanpa hak apabila terbukti kepengurusan tersebut tidak lagi sah, maka tindakan mengatasnamakan organisasi secara melawan hukum berpotensi melanggar Pasal 362 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

    "Pernyataan publik tanpa legalitas yang sah dapat dijerat pasal penyiaran berita bohong atau pemberitahuan palsu (Pasal 263-264 KUHP), " ungkapnya.

    Selain surat klarifikasi ke BADKO HMI Sulsel, Saiful dan Partners juga dalam waktu dekat akan menyerahkan laporan/aduan resmi kepada Kapolda Sulsel terhadap para orator aksi (Gunawan, Sulaeman, Nur Hidayatullah, dan Arman) atas dugaan serangkaian tindak pidana Fitnah terhadap Pejabat (Pasal 434 & 441 KUHP). 

    Yang menyebut terkait desakan "penjarakan bupati" tanpa putusan hukum yang tetap.·Pemaksaan terhadap Pejabat (Pasal 347 KUHP).

    Terkait ancaman agar Kapolda Sulsel mundur dari jabatannya.·Penghinaan Lembaga Negara (Pasal 240 KUHP). Terkait tuduhan "permainan oknum Polda" dan aparat sebagai "tameng korupsi"

    Penghasutan (Pasal 246 KUHP): Terkait ancaman untuk "menduduki kantor Mapolda dan Kejati Sulsel" secara paksa.

    Olehnya itu, Saiful dan Partners mendesak BADKO HMI Sulselbar memberikan jawaban segera demi kepastian hukum dan marwah organisasi HMI itu sendiri.

    "Pernyataan Kuasa Hukum. Kami sangat menghargai kebebasan berpendapat, namun tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut telah melampaui batas hukum dan menyerang kehormatan klien kami tanpa dasar legalitas organisasi yang sah, " urai Saiful, S.H., MH didampingi Tri Sasro Amsir, SH. (**)

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Sejumlah Kader HMI Cab. Jeneponto Menolak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    RDF di Kota Tangerang, Ketua Komisi IV: Usul Sebar ke Tiap Kecamatan
    Koops TNI Habema Hadirkan Rasa Aman, Warga Distrik Kembru Kembali Pulang dan Kibarkan Bendera Merah Putih
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    PT PITS Tangsel Raih TOP BUMD Awards 2026
    Diinisiasi KT Jeneponto, Ribuan Warga Hadir Ramaikan Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati CUP I di Lapangan Stadion Mini Turatea
    Hadirkan ASN yang Profesional dan Berkarakter, Pj Sekda Jeneponto Buka Latsar CPNS Angkatan XII 2026 di Makassar
    BPS Rilis Keberhasilan Bupati Paris Yasir Setahun Pimpin Jeneponto, Ini Capaiannya
    Setahun Kepemimpinan, Bupati Paris Yasir Toreh Sejumlah Prestasi dan Pembangunan Melaju di Tengah Efesiensi Anggaran
    Bupati Paris Yasir Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati CUP I, Sorak Menggema Jeneponto Bahagia
    Diinisiasi KT Jeneponto, Ribuan Warga Hadir Ramaikan Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati CUP I di Lapangan Stadion Mini Turatea
    Hadirkan ASN yang Profesional dan Berkarakter, Pj Sekda Jeneponto Buka Latsar CPNS Angkatan XII 2026 di Makassar
    BPS Rilis Keberhasilan Bupati Paris Yasir Setahun Pimpin Jeneponto, Ini Capaiannya
    Setahun Kepemimpinan, Bupati Paris Yasir Toreh Sejumlah Prestasi dan Pembangunan Melaju di Tengah Efesiensi Anggaran
    Bupati Paris Yasir Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati CUP I, Sorak Menggema Jeneponto Bahagia
    Bupati Paris Yasir Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati CUP I, Sorak Menggema Jeneponto Bahagia
    Sejumlah Kader HMI Cab. Jeneponto Menolak Keras Aksi Secara Sepihak, Desak PB-HMI Ambil Langkah Tegas
    Setahun Kepemimpinan, Bupati Paris Yasir Toreh Sejumlah Prestasi dan Pembangunan Melaju di Tengah Efesiensi Anggaran
    BPS Rilis Keberhasilan Bupati Paris Yasir Setahun Pimpin Jeneponto, Ini Capaiannya
    Hadirkan ASN yang Profesional dan Berkarakter, Pj Sekda Jeneponto Buka Latsar CPNS Angkatan XII 2026 di Makassar

    Ikuti Kami