30 Cabor Rekomendasi Musorkablub KONI Jeneponto Sah Digelar, Sekertaris PERTINA Tuntut 3 Hal Mengejutkan

    30 Cabor Rekomendasi Musorkablub KONI Jeneponto Sah Digelar, Sekertaris PERTINA Tuntut 3 Hal Mengejutkan
    Sekertaris PERTINA Kabupaten Jeneponto, Rahmat Sasmito.

    JENEPONTO, SULSEL - Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jeneponto yang bakal digelar pada Senin, 27 April 2026 mendatang dinyatakan sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) pasal 30.

    Hal ini, diungkapkan oleh salah satu Cabang olahraga (Cabor) di Kabupaten Jeneponto, yakni. Sekertaris Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Jeneponto, Rahmat Sasmito saat menggelar konferensi pers di salah satu Cafe ternama di Kecamatan Binamu, Minggu (26/4/2026).

    "Kami dari PERTINA Jeneponto sebagai salah satu cabor yang bernaung di KONI dengan tegas menyatakan sah pelaksanaan musyawarah luar biasa ini, " tegasnya. 

    Rahmat Sasmito tak hanya sekadar mengusulkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun juga dengan tegas mengakui keabsahan pelaksanaan Musorkablub KONI Jeneponto sesuai AD/ART.

    Penegasan ini, kata dia, berdasarkan AD pasal 27 tentang musyawarah dan pasal 30 tentang Musorkablub. Dimana dipersyaratkan bahwa 2/3 dari anggota KONI atau cabor yang ada di Kabupaten/kota, itu mengusulkan Musorkablub. 

    "Nah ini sudah ada 30 cabor yang mungusulkan untuk dilaksanakan Musorkablub dari sebanyak 39 cabor yang ada di Kabupaten Jeneponto, " katanya.

    Lebih jauh, Rahmat Sasmito meluruskan terkait statement salah satu eks pengurus (sekertaris KONI) Jeneponto periode 2022-2026 yang menyebut bahwa pelaksanaan Musorkablub diragukan keabsahannya alias tidak sah secara AD dan ART. Rupanya dia kutip anggaran rumah tangga di pasal 35 dan 36. Dipasal ini berlaku bilamana melakukan musyawarah biasa, bukan musyawarah luar biasa.

    "Jadi saya luruskan bahwa kewajiban untuk memberitahukan kepada anggota KONI Kabupaten/kota 14 hari sebelum pelaksanaan ketika yang dilakukan itu adalah musyawarah biasa, bukan musyawarah luar biasa, " ujarnya.

    Dijelaskan, musyawarah luar biasa ini berdasarkan pasal 3. Salah satu poin pentingnya adalah tidak disebutkan wajib memberitahukan 14 hari sebelum pelaksanaan musyawarah luar biasa. 

    Selanjutnya, pada ayat C menjelaskan apabila dalam kurung waktu 30 hari tidak melaksanakan musyawarah luar biasa maka bisa langsung menunjuk pelaksana. Sasmito bilang tidak mesti ada pemberitahuan sesuai yang diamanatkan pasal 35.

    "Jadi terhitung sejak ketua lama mengundurkan diri wajib dilaksanakan  musawarah luar biasa. Ketua KONI Jeneponto mengundurkan diri sejak Februari 2026 lalu. Artinya sudah lebih 30 hari, " ungkapnya.

    Dalam siaran pers itu, Sekertaris PERTINA Jeneponto tersebut tak hanya membahas pelaksanaan 
    Musorkablub. Namun juga menyoal terkait Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) pengurus KONI Jeneponto periode 2022-2026.

    "Semua cabor di Jeneponto juga mempertanyakan, termasuk kami. Jangan seenaknya mengundurkan diri tanpa ada laporan pertanggung jawaban dari pengurus KONI sebelumya, " kata dia.

    Ia menegaskan, apabila kepengurusan lama tidak melakukan laporan pertanggung jawabannya maka ini menjadi bagian rekomendasi yang nantinya akan diberikan kepada kepengurusan periode selanjutnya.

    Menurut dia, KONI adalah sebuah lembaga yang menerima bantuan dalam bentuk hibah dari Pemerintah Daerah yang bersumber dari keuangan negara. 

    "Kami meminta laporan pertanggunjawabannya di forum musyawarah luar biasa besok, " tandasnya.

    Ia juga akan mempertanyakan sejauh mana dampak penggunaan anggaran tersebut. Jujur sampai saat ini kami dari Cabor PERTINA Jeneponto belum merasakan dampak secara langsung dari penggunaan dana hibah yang diterima oleh KONI, " tambahnya.

    Tak hanya itu, pihaknya juga akan mempertegas anggaran dasar pasal 22. Bahwa pengurus inti, baik ketua umum, sekertaris dan bendahara KONI Kabubaten/kota tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan, baik secara horisontal maupun vertikal.

    "Nah kami dapatkan data, sekertaris KONI periode 2022-2026 juga merangkap jadi pengurus cabor di tingkat horisontal. Kan ini sudah melanggar AD/ARTnya sendiri, " pungkasnya. (**)

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Pemilihan BPD Tanammawang Tuai Protes, Panitia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    30 Cabor Rekomendasi Musorkablub KONI Jeneponto Sah Digelar, Sekertaris PERTINA Tuntut 3 Hal Mengejutkan
    Pangdam Siliwangi Ingatkan Generasi Muda dan Santri Jauhi Paham Menyimpang
    Kodim 1714/Puncak Jaya Peduli Pengungsi dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kampung Tirineri
    Abdullah Rasyid: Dari Selat Hormuz Hingga Selat Malaka, Menimbang Arah Indonesia di Tengah Pergeseran Medan Konflik Global
    Risiko Hukum Mengintai Proyek Kawasan Industri Luwu Timur
    Belasan Siswa SD di Rumbia Dilarikan ke Puskesmas Seusai Santap Menu MBG, Bupati Jeneponto Kerahkan Tim Medis
    Bupati Paris Yasir Resmi Buka Program TMMD ke-128 Kodim 1425 Jeneponto, Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa
    Tak Hanya Kerja Ekstra Jelang HUT ke-163, Disdukcapil Jeneponto akan Siapkan Bingkisan Bagi Warga yang Lahir 1 Mei
    Ketua DPD NasDem Jeneponto Angkat Bicara, Tolak Keras Cover Tempo yang Dinilai Menyesatkan Partai
    Konsumen Keluhkan Pelayanan FIF GROUF Jeneponto, Motor Sudah Sebulan Lunas Tak Kunjung Dapat BPKB
    Hadirkan ASN yang Profesional dan Berkarakter, Pj Sekda Jeneponto Buka Latsar CPNS Angkatan XII 2026 di Makassar
    BPS Rilis Keberhasilan Bupati Paris Yasir Setahun Pimpin Jeneponto, Ini Capaiannya
    Diinisiasi KT Jeneponto, Ribuan Warga Hadir Ramaikan Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati CUP I di Lapangan Stadion Mini Turatea
    Ketua DPD NasDem Jeneponto Angkat Bicara, Tolak Keras Cover Tempo yang Dinilai Menyesatkan Partai
    Setahun Kepemimpinan, Bupati Paris Yasir Toreh Sejumlah Prestasi dan Pembangunan Melaju di Tengah Efesiensi Anggaran
    Ketua DPD NasDem Jeneponto Angkat Bicara, Tolak Keras Cover Tempo yang Dinilai Menyesatkan Partai
    Belasan Siswa SD di Rumbia Dilarikan ke Puskesmas Seusai Santap Menu MBG, Bupati Jeneponto Kerahkan Tim Medis
    Turnamen Sepak Bola Bupati CUP I Dongkrak Omzet UMKM, Warga: Lanjutkan Kareng Jeneponto Bahagia
    Bupati Paris Yasir Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati CUP I, Sorak Menggema Jeneponto Bahagia
    Sejumlah Kader HMI Cab. Jeneponto Menolak Keras Aksi Secara Sepihak, Desak PB-HMI Ambil Langkah Tegas

    Ikuti Kami